Ahli: Lahan Sudah Ada Jalan Harus Terpisah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Guru Besar Universitas Indonesia (UI) bidang agraria, DR. Arsin Lukman menyebutkan, suatu bidang tanah yang sudah dibangun jalan, sertifikatnya harus dipisahkan. Hal itu diungkapkan Arsin selaku Ahli Agraria dalam sidang perdata atas sengketa lahan antara penggugat Djodi Wirahadi Kusuma dengan tergugat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/10).

Sidang perdata sengketa lahan yang telah dibangun akses jalan umum sebelum Jemabatan Gugus Km 8 Tanjungpinang tersebut dengan agenda keterangan Ahli Agraria. Dalam sidang, Herman SH dan rekannya selaku pihak penggugat dari Djodi Wirahadi Kusuma, sedangkan pihak tergugat Pemko Tanjungpinang, Urip Susanto SH dan Firdaus SH.

Dalam keterangannya, Arsin mengatakan, mengenai prosedur surat tanah, dan sebagaimana hak – hak dalam status perolehan tanah tersebut, bisa melakukan Renvoi.

Renvoi itu bisa diartikan perubahan atas sebidang tanah, dan pada intinya sebidang tanah itu bisa dirubah atas persetujuan berbagai pihak, ucap Arsin dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jariat Simarmata.

Pada dasarnya, kata Arsin, suatu bidang tanah dalam pengukurannya mesti ada persetujuan dengan pihak perbatasan. Baik itu sempadan dan pejabat setempat serta pihak BPN.

Pihak pemohon dalam pengajuan pengukuran harus mendapat persetujuan dari pihak sempadan dan pejabat setempat, yakni RT, RW dan Lurah, ujarnya.

Namun, dalam pengajuan pengukuran, jika disekitar lahan tersebut ada rencana pembangunan jalan, maka lahan yang dibangun jalan itu tidak bisa dibuat suratnya. Akan tetapi, jika dilahan itu tidak ada rencana jalan atau bukan jalan, dan dibangun jalan maka harus melakukan ganti rugi.

Apabila dilahan itu ada jalan, maka lahan tersebut harus di pisahkan suratnya. Jika tidak, surat tersebut tidak sah. Hal ini berdasarkan Perarutaran Menteri Negara Agraria nomor 3 tahun 1999 pasal 14, tutur Arsin.

Selain itu, kata dia, dalam melakukan pengukuran tanah, jalan sebagai patokan. Dalam pengukurannya juga, pihak sempadan harus menandatangani ketika selesai melakukan pengukuran.

Usai mendengarkan keterangan Ahli tersebut, Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/11) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Korban Pencabulan Tinggi Selama Tahun 2013

Read Next

Dua Pelajar Ngelam Diamankan Satpol PP Kepri