Larangan Wali Kota Tak Dihiraukan Pengiring Gerak Jalan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, melarang agar kendaraan roda empat untuk tidak mengiringi peserta gerak jalan. Hal itu juga disampaikan Lis dalam pembukaan Tri Lomba Juang gerak jalan 45 Km, di Terminal Sei Carang, Bintan Centre, Km 9 Tanjungpinang, pada Sabtu (14/9) malam.

Namun, larangan Wali Kota Tanjungpinang tersebut, tidak dihiraukan oleh para pengiring peserta gerak jalan. Hal itu, diketahui masih banyaknya kendaraan roda empat melakukan pengiringan dibeberapa rute gerak jalan.

Larangan Wali Kota tidak dihiraukan dilapangan, sebab masih banyak mobil yang mengiringi peserta gerak jalan ini. Padahal, tujuan Wali Kota melarang mobil itu, agar peserta gerak jalan tidak terganggu, kata warga Bintan Centre, Dedi, Minggu (15/9) dini hari kepada IsuKepri.com.

Dengan masih banyaknya kendaraan roda empat melakukan pengiringan itu, kata dia, aktifitas peserta gerak jalan sedikit terganggu.

Seperti di Jalan Baru Km 8, peserta gerak jalan ingin mendahului peserta lain tidak bisa, karena disebelah mereka ada mobil pengiring. Sehingga, peserta tersebut mendahului peserta itu dengan cara masuk kedalam barisan peserta didepannya, ujar Dedi.

Pantauan IsuKepri.com dilokasi rute Km 8 jalan baru tersebut, tampak mobil pengiring masih beraktifitas melakukan pengiringan terhadap tim gerak jalannya. Hal itu, dinilai tidak mengindahkan himbauan Wali Kota. Bahkan, dengan adanya mobil pengiring tersebut, sehingga peserta gerak jalan yang hendak mendahului peserta lainnya terganggu dan akhirnya bersenggolan sesama peserta. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mahasiswa UMRAH Tanam 150 Bibit Mangrove di Busung

Read Next

Ansar Blusukan di Pasar Inpres Kijang