Sengketa di Bank Syariah Urus di Pangadilan Agama

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Permasalahan di Bank Syariah saat ini dapat diselesaikan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Seperti yang disampaikan humas Pengadilan tersebut, Asnawi, bahkan ketentuan ini sudah disahkan pada bulan lalu.

“Jika dulu apabila terjadi permasalahan di Bank Syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri, kini mulai September 2013 lalu, permasalahan Bank Syariah di selesaikan oleh Pengadilan Agama Tanjungpinang,” ujar Asnawi, Jumat (4/10).

Karena, permasalahan Bank Syariah tersebut, sambungnya terkait dengan sistem ekononi Islam, sehingga Pengadilan Agama yang saat ini menyelesaikannya dan tidak lagi di Pengadilan Negeri.

“Selain itu, terkait zakat, ahli penetapan, ahli waris serta dispensasi pernikahan pun ditetapkan dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama, ujarnya.

Masih kata Asnawi, berhubungan penetapan anak dan perkara yang berbau Islam, semuanya diselesaikan di Pengadilan Agama Senggarang. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Perkara Gugatan di Pengadilan Agama Turun

Read Next

Pengambilan Dana Pensiun di Kantor Pos Padat