Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tersangka Jasni (55) mantan Kabid Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Karimun, diduga melakukan korupsi dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Karimun pada tahun 2011 senilai Rp87 juta, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini, merupakan tindaklanjut dari pelimpahan berkas perkara tersangka dari pihak Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada Jumat (10/7) dan diterima oleh Wakil Panitera (Wapan) Tipikor, Muhiyar, SH MH.
“Berkasnya telah kita terima dan dijadwalkan akan segera disidangkan. Berkas kasus dugaan korupsi, dengan tersangka Jasni dengan nomor register perkara 13/ Pid.Sus/ 2013/ Tipikor.PN.TPI,” ucap Muhiyar, Selasa (16/7).
Dalam berkas yang dilimpahkan tersebut, Jasni dijerat dalam pasal 2 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu menahan Jasni, mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Karimun, tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2011 pada Rabu (5/6).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Amriansyah mengatakan, penahanan Jasni berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor Print-01/N.10.12.7/FD.1/06/2013. Penahanan yang dilakukan penyidik karena berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan pertimbangan khawatir tersangka melarikan diri serta mempersulit proses penyidikan. (ALPIAN TANJUNG)