Sekdako : SKPD Harus Segera Bayar Gaji Honorer

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono menegaskan, bagi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang belum membayar gaji honorernya, harus segera membayarnya setelah sebulan penyerahan Dana Penguna Anggaran (DPA) tahun 2015.

“Terhitung dari Januari – Februari dan Maret, gaji para honor dilingkungan SKPD harus dibayarkan. Karena batas waktu sebulan dari penyerahan DPA, gaji tersebut harus dibayarkan,” papar Riono, Senin (23/2).

Namun dikatakan Riono, uang yang akan diberikan tersebut sudah ada, dan namanya pemohonan pencairan untuk uang pensedian (UP).

“Uang UP tersebut digunakan hanya satu kali untuk pembayaran pengeluaran – pengeluaran selama Januari sampai saatnya pencairan,” ujar Riono.

Tapi setelah di SPJ – kan, kata Riono, maka bendahara bisa mengajukan lagi nama dana penguna uang (PU).

“Memang kemarin gaji honor di sekretariat belum dibayar, karena bendaharanya cuti pergi umrah. Tapi bendaharanya sudah pulang dan secepatnya akan dibayar gaji honor tersebut,” katanya.

Intinya, Riono menegaskan, kepada SKPD Kota Tanjungpinang, harus membayarkan gaji para honornya. Karena sebulan setelah diserahkan DPA, gaji tersebut harus dibayarkan.

“Kalau masih ada yang belum bayar gaji honor di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka laporkan kepada saya,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemagaran Lahan, Lis Akan Perintahkan Jajarannya Turun ke Lapangan

Read Next

Lis Akan Cabut Izin Warnet Langgar Aturan