Lis Akan Cabut Izin Warnet Langgar Aturan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah mencantumkan jadwal buka tutup pada izin usaha warnet di Kota Tanjungpinang.

“Apabila satu, dua, tiga kali melakukan pelanggaran, surat izinnya akan kita cabut dan bagi warnet – warnet yang belum memiliki izin akan kita tertibkan semua,” papar Lis kepada www.isukepri.com di gedung baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (23/2).

Sementara, tambah Lis, pelajar yang ketangkap di warnet pada jam malam, pemilik warnet beralasan tidak ada penetapan mengenai jam buka tutup warnet.

Hal itu keliru, karena didalam surat rekomendasi pembuatan surat izin tersebut sudah tertera rekomendasi jam buka tutup warnet dari pihak perizinan, ucapnya.

Lis juga mengatakan, penetapan jam malam bagi pelajar sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sejak Mei 2013 lalu. Oleh karena itu, Lis menghimbau pengusaha warnet agar menerapkannya.

“Kita sudah menerapkan jauh hari, yang bunyinya anak – anak tidak diperkenankan untuk beraktivitas di hari biasa pada jam 21.30 WIB. Sedangkan, di hari libur pada jam 23.30 WIB terkecuali didampingi keluarganya. Waktu tersebut sudah kita perhitungkan bagi pelajar yang ngeles (pendidikan diluar sekolah),” kata Lis.

Selain itu, Lis juga melarang anak – anak (pelajar) untuk berkumpul – kumpul di tempat tertentu, maupun di tempat sarana umum pada jam malam tersebut. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sekdako : SKPD Harus Segera Bayar Gaji Honorer

Read Next

HIMK Minta Bupati Karimun Mundur Dari Jabatannya