Terdakwa Korupsi Tera Kembalikan Uang Rp677 Juta ke Negara

Dua terdakwa korupsi Tera, usai menyerahkan uang kerugian negara. Foto ALPIAN TANJUNG
Dua terdakwa korupsi Tera, usai menyerahkan uang kerugian negara. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi kelebihan dana Retribusi Kalibrasi Timbangan dan Alat Ukur (TERA) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Kepri, Much Darmawan dan Tarmin mengembalikan sisa uang kerugian negara senilai Rp677.148.900 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (8/12).

Pengembalian uang kerugian negara dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH yang didampingi Hakim Anggota Jonni Gultom SH dan Hakim Anggota Fatan Riyadhi SH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadeli serta kedua Penasehat Hukum terdakwa, ikut menyaksikan dan menghitung kembali uang tersebut.

Setelah dihitung, jumlah uang yang dikembalikan ini sesuai dengan nilainya, yakni Rp677.148.900, ucap R. Suryo usai memeriksa uang tersebut.

Selanjutnya, mejelis hakim kembali menyerahkan uang tersebut ke JPU untuk disetorkan ke kas Negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) serta menunda sidang dan kembali digelar pada Kamis 11 Desember 2014 mendatang.

Sementara, diluar persidangan, Penasehat Hukum (PH) Much Darmawan, Agus Susanto SH menyampaikan, pengembalian uang ke negara sebesar Rp677.148.900 ini dari kliennya dan terdakwa Tarmin.

Uang ini dari kedua terdakwa yakni Drs. Much Darmawan dan Tamin. Uang sebesar Rp677.148.900 ini juga, merupakan pengembalian dari kekurangan kerugian negara sebesar Rp1.092.423.500 yang mana sebelumnya telah dikembalikan oleh kedua terdakwa, papar Agus.

Agus mengatakan, dengan dikembalikan uang tersebut, maka kerugian negara sudah tidak ada lagi seperti yang didakwakan kepada kliennya dan terdakwa Tarmin. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mobil Bermuatan Sirup Terbalik Didepan Mapolres Tanjungpinang

Read Next