BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Ikut Peserta Kepada PSMM

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, mensosialisasikan  manfaat dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perserikatan Sosial Minang Maimbau (PSMM) Kota Tanjungpinang, Jumat (14/11) malam di aula PSMM.

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjan Tanjungpinang, Jefri Iswanto yang diwakili oleh staf marketing Yori Pratama menjelaskan, jaminan sosial tenaga kerja adalah pogram publik yang memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja untuk menjaga harkat dan martabat manusia, jika mengalami resiko sosial ekonomi berupa peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, cacat, hari tua dan meninggal dunia yang mengakibatkan berkurang atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau membutuhkan perawatan medis.

Untuk membantu para pekerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pogram manfaat yang diatur berdasarkan Undang – Undang (UU) Ketenagakerjaan, papar Yori.

Saat sosialisasi itu juga, Yori menyampaikan tiga pogram BPJS Ketenagakerjaan kepada PSMM Tanjungpinang. Pertama, pekerja mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk pogram JKK yaitu memberikan kompensasi dan rahabilitas bagi tenaga kerja atau karyawan yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali kerumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Manfaatnya, bila mendapat kecelakaan sedang bekerja, maka akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seperti biaya transportasi, santunan, biaya pengobatan, santunan cacat dan santunan kematian. Dan ini merupakan sektor informal yang tidak mendapatkan upah atau gaji, seperti tukang ojek, pedagang, supir transpor dan lain – lainya yang tidak mendapat gaji, dan ini juga termasuk disektor formal,” kata Yori.

Selanjutnya, untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM), kata Yori, diberikan kepada ahli waris tenaga kerja atau karyawan dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

“Jadi peserta yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp14.2 juta ditambah biaya pemakaman Rp2 juta yang diterima ahli waris,” ujar Yori.

Sedangkan, maksud dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), kata Yori, diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua yang iurannya ditanggung oleh pekerja.

“Untuk JHT ini dibayarkan atau diambil sebesar iuran yang terkumpul selama menjadi peserta ditambah hasil pengembangan diatas bunga umum perbankan dan iuran yang dibayarkan tidak dikenai biaya administrasi potongan. Apabila ia telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dari tiga pogram tersebut, kata Yori, setiap perusahaan dan para pekerja di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, baik sektor formal maupun informal wajib mengikuti pogram BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban mengikuti pogram BPJS Ketenagakerjaan ini juga, berdasarkan program transformasi Jamsostek yang merupakan amanat UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan beralih diatur UU No 24 tahun 2011 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013, tentang BPJS dibawah naungan Presiden RI.

“Sementara untuk PSMM Kota Tanjungpinang, merupakan suatu perkumpulan atau kelompok dan termasuk pekerja di sektor informal atau diluar hubungan kerja tidak penerima upah,” ujar Yori dihadapan seluruh pengurus PSMM Tanjungpinang.

Maka dari itu, Yori mengatakan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi Pogram BPJS Tanagakerjaan di PSMM Kota Tanjungpinang, untuk memberikan manfaat arti pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, serta mengajak untuk para pekerja di sektor informal supaya bergabung dan masuk dalam pogram BPJS Ketenagakerjaan, karena ini merupakan perkumpulan atau kelompok.

Bukan itu juga, selain menjelaskan serta memanjakan pesertanya dengan tiga manfaat pogram tersebut, kata Yori, juga ada layanan tambahan seperti pinjaman uang muka perumahan. Medical chek – up, beasiswa dan berbagai manfaat tambahan lainnya.

“Seperi untuk uang muka perumahan, syaratnya apabila peserta BPJS Ketengakerjaan sudah berjalan satu tahun keanggotaannya. Maka peserta tersebut mendapat pinjaman uang muka sebesar Rp20 juta. Namun kalau peserta belum mencapai satu tahun maka tidak mendapat pinjamanan,” ujar Yori.

Sosialisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, selain perusahaan – perusahaan di Kota Tanjungpinang, juga telah mensosialisasikan kepada Pemerintah Kota Taanjungpinang.

Menurutnya, hal itu terbukti dan telah disetujui oleh Pemko Tanjungpinang, ditandai dengan adanya Perwako Tanjungpinang nomor 305 tahun 2014 tentang pogram jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengintruksikan untuk dapat melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerajaan di unit kerjanya.

“Seperti sekretaris daerah, asisten, staf ahli, kepala dinas, dan lingkungan di wilayah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Camat, lurah, pimpinan BUMD dan perusahaan – perusahaan swasta, sektor formal dan informal,” ucap Yori.

Suasana kekeluargaan di PSMM sangat begitu hangat diacara tersebut. Karena salah seorang penasehat Minang Maimbau Tanjungpinang, Abdurahman bertanya, kalau anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 1000 peserta, apakah bisa mendapatkan fee dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu Yori menjawab, untuk keanggotaan peserta kalau sekitar 1000 orang, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan fee untuk perkumpulan tersebut.

“Fee kita akan berikan, tapi saya belum bisa menyampaikan berapa fee yang akan diberikan, tergantung nanti aturannya dan juga saya akan membicarakanya kepada pimpinan,” kata Yori.

Terpisah Ketua PSMM Kota Tanjungpinang, Buskardi, diakhir acara mengatakan, sangat mendukung apa yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

“Kami sangat mendukung sekali yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat dan keuntungan yang didapat oleh anggotanya. Mulai program kecelakaan kerja, program kematian dan jaminan hari tua,” kata Buskardi.

Buskardi menyampaikan, ada sekitar 72 orang pengurus PSMM yang ada di Kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk orang Sumatera Barat ada sekitar 20 – 30 ribu orang.

“Kami dari pengurus Perserikatan Sosial Minang Maimbau (PSMM) Kota Tanjungpinang, dengan ada penjelasan yang disampakan BPJS Ketenagakerjaan, kedepanya kami akan masuk dalam program ini. Namun kita akan rapat untuk membahasnya terlebih dahulu bersama pengurus yang lainnya, supaya bisa mengajak dan masuk program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. (AFRIZAL)

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Pekerja Akan Terus Perjuangkan Perubahan UMK Batam

Read Next

Syahrul Buka Workshop Penyusunan Rencana Kontijensi