Dedy Chandra Akan Disidang Pada 1 September

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dedy Chandra selaku tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Untuk Sekolah Baru Sekolah Dasar (USB – SD) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, akan menjalani sidang perdana, pada 1 September 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Sidang pertama terdakwa Dedy Chandra 1 September 2014, dan perkaranya akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH,” ucap Wakil Panitera (Wapan) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH MH kepada www.isu.kepri.com, Minggu (24/8).

Dalam sidang nanti, kata dia, Ketua Majelis Hakim Lumban akan didampingi dua Hakim Anggota, yakni R. Aji Suryo SH MH dan M. Fatan Riyadhi SH.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima pelimpahan berkas Dedy Chandra selaku tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB – SD) di KM 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis (21/8).

Satu berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan USB – SD, sudah kita terima dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kemarin, ucap Wakil Panitera (Wapan) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH MH kepada www.isukepri.com, Sabtu (23/8).

Ia mengatakan, berkas itu juga atas terdakwa Dedy Chandra. Namun, untuk jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut masih dalam proses hingga saat ini, katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum SH membenarkan berkas BAP atas tersangka Dedy Chandra  tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Benar, sudah dilimpahkan ke pengadilan kemarin, ujarnya.(ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Tersangka Dedy Chandra

Read Next

Pelajar Babak Belur Dihajar Honorer Pemprov Kepri