Kejati Tahan Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penahanan terhadap Abdul Muis, salah seorang pejabat di Kantor Wilyah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Kepri, pada Senin (7/7). Abdul Muis sendiri, merupakan tersangka atas dugaan korupsi poyek pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam, APBN tahun 2013 senilai Rp15 miliar.

Dalam pelaksaan proyek tersebut, tersangka Abdul Muis, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program di Kanwil Hukum HAM Kepri, yang juga sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Abdul Muis, penyidik Kejati Kepri juga menahan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur, selaku kontraktor pemenang tender pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN 2013 tersebut.

Keduanya ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejati Kepri sekitar 5 jam lebih, yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga digiring keluar ruangan penyidik sekitar pukul 14.15 WIB menuju mobil operasional Kejati Kepri untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, melalui pengawalan ketat dari sejumlah petugas Kejati Kepri.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan, kedua tersangka korupsi tersebut enggan memberikan komentar lebih rinci tentang proses pelaksanaan proyek hingga kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik Kejati Kepri. Saat itu juga, kedua tersangka terlihat pasrah dan hanya menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu. Nanti sajalah. Saya hanya pasrah saja,” ucap Abdul Muis maupun Asep Gustama Nur sambil menuju menuju mobil operasional Kejati Kepri.

Selain itu, kedua tersangka juga tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing – masing. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lindungi Asset, Pemko Tanjungpinang Tandatangani Perjanjian

Read Next

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Atas Proyek Rutan Batam