Lindungi Asset, Pemko Tanjungpinang Tandatangani Perjanjian

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Guna memenuhi kebutuhan akan legalitas dan melindungi asset daerah, serta menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggandeng Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi kepemilikan tanah asset Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan PKS itu juga, dilakukan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, pada Senin (7/7) yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH dengan Ir. Asmadi Adnan, M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Asmadi menyampaikan, selain melegalisasi asset pemerintah, perlu juga melegalisasikan asset masyarakat.

Karena masyarakat juga butuh kepastian hukum atas asset yang mereka miliki. Legalisasi asset penting dilakukan bagi para pemilik lahan. Sebab, wilayah yang sudah termasuk dalam hutan konversi tidak dapat disertifikasi, tutur Asmadi.

Ia mengutarakan, masih banyak tumpang tindih kepemilikan lahan, dan sering terjadinya sengketa lahan di Kota Tanjungpinang.

Dengan melegalisasikan asset tersebut, maka baik masyarakat maupun pemerintah memiliki kekuatan hukum atas assetnya, ujar Asmadi.

Selain itu, Lis mengaku, masih banyak asset Kota Tanjungpinang yang belum disertifikasi, terutama sekolah. Saat ini, asset tanah milik Pemko Tanjungpinang yang telah memiliki legalitas berupa sertifikat atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri hanya 11 aset, dengan luas lahan sekitar 5,13 Ha.

Saat ini, sedang melakukan validasi atas lahan yang belum dilepas, sehingga lahan tersebut belum bisa di sertifikasi.Perjanjian kerjasama ini sendiri, bertujuan untuk menertibkan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan nilai asset daerah bagi Pemko Tanjungpinang dalam memperoleh hak pakai atas tanah, papar Lis.

Sementara itu, objek kerjasama ini adalah seluruh tanah asset Pemko Tanjungpinang yang tersebar di 4 kecamatan. penandatanganan PKS itu juga, disaksikan oleh sejumlah pejabat eselon 2, 3, dan 4 beserta camat dan lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis Sebut Banyak TPA dan TPQ Belum Terdaftar

Read Next

Kejati Tahan Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri