Pengedar Narkoba Dihukum Penjara dan Didenda Rp1 Miliar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, terdakwa Syarizal dan terdakwa Rudi divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara yang berbeda dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/4).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH dan didampingi Hakim Bambang Trikoro SH serta Hakim Eryusman SH tersebut, terdakwa Syahrizal dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Rudi, kami menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman pidana selama tiga bulan kurungan, ucap Fathul dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa telah terbukti melakukan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dalam sidang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 tentang undang – undang (UU) narkotika, kata majelis.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Syahrizal selama tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Rudi dituntut JPU selama enam tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Rudi menerimanya. Sedangkan, terdakwa Syahrizal menyatakan pikir – piker, begitu juga dengan JPU Rebuli Sanjaya yang menyatakan pikir – pikir. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Buronan Interpol Amerika Divonis Bebas Oleh PN Batam

Read Next

Pemilik Bengkel Bongkar Paksa Pagar Kohwa