Buronan Interpol Amerika Divonis Bebas Oleh PN Batam

Batam, IsuKepri.com – Seorang buronan Interpol Amerika Serikat yang merupakan warga negara Singapura, Lim Yong Nam divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/4).

Pada sidang pra peradilan perkara penahanan dan penangkapan Lim Yong Nam yang dilakukan pihak Polisi Daerah (Polda) Kepri, Hakim tunggal Budima Sitorus memutuskan, bukti – bukti yang diajukan terhadap Lim Yong Nam tidak lengkap.

Dalam fakta persidangan, bukti – bukti yang  diajukan termohon (Polda Kepri) tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, ucap Budiman.

Atas putusan hakim tunggal tersebut, Penasehat Hukum (PH) Lim Yong Nam, Zefrijn Boy Kanu mengatakan, sesuai keputusan majelis hakim, pihak kepolisian Polda Kepri harus segera membebaskan kliennya.

“Penyidik Polda Kepri harus segara membebaskan Lim Yong Nam sesuai vonis majelis hakim,” ujar Boy.

Selain itu, ia menjelaskan, pemulangan Lim Yong Nam akan diserahkan kepada konsulat. Sedangkan, pihak termohon 1 penyidik Polda Kepri menyebutkan, lim Yong Nam besas dalam penahanan dan penangkapan, tapi sidang ektradisi terus dilanjutkan sesuai dengan surat Persiden.

“Karena sidang ektradisi akan diteruskan sebagai barang bukti pasport tidak akan diberikan,” terangnya.

Menurut dia, Lim Yong Nam bisa dideportasi ke negara asalnya yakni Singapura dan berada dalam Imigrasi.

Sementara itu, Lim Yong Nam cs merupakan buronan Interpol AS yang tertangkap di Batam dan diamankan oleh petugas Imigrasi Batam, dan dilimpahkan ke Polda Kepri, pada Jumat 24 Oktober 2014 lalu.

Ada pun Lim Yong Nam diduga melanggar ilegal ekspor peralatan radio ke Iran untuk digunakan dalam bom di tepi jalan di Irak yang perjanjian transaksinya sudah ditentukan serta berdasarkan hukum Amerika Serikat, dan melakukan penipuan. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dori Natalia, Baju Seken Anak Jadi Souvenir Yang Laku

Read Next

Pengedar Narkoba Dihukum Penjara dan Didenda Rp1 Miliar