Sekdako : Hiswana Migas Minta Harga Elpiji Dinaikkan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono menyampaikan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Tanjungpinang, meminta pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram dari Rp15 ribu menjadi Rp20.250 per tabung.

“Untuk di Kota Tanjungpinang naik menjadi Rp20.250, menyeberang pulau sebesar Rp22.250,” kata Riono, Rabu (11/3).

Riono mengatakan, pihaknya sudah melakukan dua kali rapat. Dalam rapat tersebut, pihaknya mendengarkan pemaparan dari pihak HISWANA Migas yang meminta kenaikan HET elpiji 3 kg tersebut.

Pada rapat pertama, kita mendengarkan usulan mereka dan pada rapat kedua pemerintah punya perhitungan. Sehingga perhitungan pemerintah bersama SKPD terkait belum memberikan keputusan terkait HET tersebut, ucapnya.

Artinya, tambah Riono, Tanjungpinang masih bertahan dengan HET harga lama yaitu Rp15 ribu dan Rp16 ribu untuk menyeberang seperti di Pulau Penyengat.

“Untuk sementara, kita masih bertahan dengan harga sekarang sesuai dengan keputusan menteri,” paparnya.

Karena, kata Riono, dalam mempertahankan HET elpiji 3 kg dengan harga yang sekarang, ia sudah menginstruksikan Disperindag Kota Tanjungpinang untuk melakukan survei.

“Hasilnya, HET elpiji 3 kg mengalami kenaikan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Riono memaparkan, harga bisa sampai Rp18 ribu. Padahal, HET yang ditetapkan masih Rp15 ribu. Oleh karena itu, ia meminta Disperindag melakukan pembinaan kepada pangkalan – pangkalan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Pembinaan itu, berupa peringatan terhadap pangkalan, agar pangkalan tidak menjual elpiji 3 kg ke warung – warung,” ujar Riono.

Maka, ia meminta Disperindag Kota Tanjungpinang untuk melakukan survei ke warung – warung (nonpangkalan) untuk memastikan tidak menjual elpiji 3 kg. Survei tersebut bertujuan agar tidak terjadi kelangkaan di pangkalan. Karena, masyarakat sering tidak kebagian dalam membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

“Sehingga timbul mekanisme bahwa pangkalan tidak mendistribusikannya ke masyarakat. Padahal seharusnya pangkalan tidak boleh mendistribusikan elpiji 3 kg ke warung,” tegas Riono.

Secara mekanisme, kata dia, perolehan elpiji 3 kg tetap dari pangkalan dan tidak ada elpiji itu dijual sampai ke warung, cukup di pangkalan.

“Apabila setelah dibina, masih kedapatan ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg ke warung, maka akan ditarik surat izin pangkalannya,” kata Riono.

Akan hal itu, Riono akan membahas bersama dengan keputusan usulan kenaikan elpiji 3 kg yang diusulkan pihak Hiswana Migas.

“Akan kita bahas pada pertemuan selanjutnya terkait naik tidaknya HET yang diusulkan pihak Hiswana Migas tersebut,” imbuhnya. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemadaman Listrik, Dewan dan Pemko Akan Bentuk Tim Audit

Read Next

Limbah Kembali Resahkan Pegusaha Resort