Komisi I Minta Pemko Tertibkan Warung Tuak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk menertibkan warung – warung tuak yang semakin menjamur di Tanjungpinang.

Karena, izin warung tuak itu belum jelas, dan seperti apa izinnya, Maka, saya minta Wali Kota Tanjungpinang juga menertibkan warung tersebut, ujar Maskur kepada media ini, Minggu (8/3).

Tambah lagi, kata dia, banyak masyarakat yang mabuk – mabukan di warung itu. Selain itu, mabuk – mabukan dimuka umum tidak diperbolehkan.

Sementara, terkait rencana Pemko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang akan melakukan penarikan minuman beralkohol (Mikol) di kedai dan swalayan yang ada di Tanjungpinang, Politisi Partai Demokrat ini mengaku sangat mendukung hal tersebut.

Hal itu tentu harus kita dukung. Karena sudah ada peraturan daerah (Perda) perizinan tertentu tentang persedaran mikol tersebut, paparnya.

Pada perda itu juga, kata dia, tercantum mikol tidak diperbolehkan beredar di tempat umum, seperti warung, pedagang kaki lima dan swalayan.

“Sedangkan, untuk di tempat hiburan diperbolehkan. Terserah mereka mau mabuk – mabukan di tempat hiburan itu. Asal jangan mabuk – mabukan di tempat umum, karena tidak diperbolehkan,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bawa Sajam, Empat Pelajar SMK Diciduk Polisi

Read Next

Berbagi Informasi, ATB Gelar Media Gathering