Divonis Dua Tahun, Eggi Laporkan Hakim ke KY

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faly Kartini selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/3).

Selain hukuman itu, terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Riau Kepri pada tahun 2010 tersebut, juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp487 juta, subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Faly Kartini, Dr. Eggi Sudjana SH diluar persidangan mengaku, akan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH dan Hakim Anggota Jonni Gultom SH serta Fatan Riyadhi SH ke Komisi Yudisial (KY).

Karena, vonis yang dijatuhi mejelis hakim tersebut, dinilai Eggi tidak proporsional dalam mengambil keputusan yang tidak berlandasan hukum yang jelas sebagaimana mestinya.

“‘”‘Ada alasan mendasar kami, pertama menyangkut tentang kerugian negara yang bersifat masih berpotensi. Kita semua tahu, bahwa yang dikatakan berpotensi itu, artinya belum ada terdapat kerugian negara sebesar Rp487 juta tersebut,” kata Eggi.

Dia mengatakan, majelis hakim tetap membebankan kepada kliennya (Faly Kartini) sebagai orang yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas ajuan kredit perbankan saat itu.

“‘”‘Tindakan majelis hakim tersebut sangat bertentangan dengan norma hukum yang ada. Masak orang dihukum terhadap segala sesuatu yang belum terjadi, papar Eggi yang didampingi rekannya Budi Nugroho SH.

Menurut dia, dalam hukum pidana, seseorang baru bisa dikatakan bersalah jika jelas telah melakukan perbuatannya, melainkan bukan atas berpotensi sebagaimana yang disampaikan majelis hakim tersebut.

“‘”‘Apalagi dalam perkara ini menyangkut tentang debitur yang mengajukan kredit pada perbankan, kemudian macet. Hal itu, artinya bukan suatu pelanggaran tindak pidana. Jika pun dikatakan pelanggaran, lagian masih ada jaminan berupa rumah yang terketak di atas sebidang tanah sesuai ajuan kredit yang diberikan klien kita pada pihak bank semasa itu,” ucap Eggi.

Dalam kontek ini, Eggi berpendapat, bahwa majelis hakim telah menghukum seseorang yang tidak jelas, mengingat kredit yang diajukan kliennya, hingga saat ini masih berlangsung pada bank bersangkutan.

“Jika pembayaran macet, kan ada mekanisme dari perbankan, berupa penyitaan agunan rumah tersebut,” katanya.

Hal lain, kata Eggi, dalam kontek kekeliruan putusan yang disampaikan oleh mejelis hakim, sama sekali tidak memperhatikan tentang kesaksian ahli hukum pidana, yakni Profesor DR Muzakki SH MH yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

“Pada pokoknya, awal kasus ini kan masuk dalam ranah perdata, tetapi kenapa tiba – tiba melompat dalam ranah pidana Tipikor,” ujarnya.

Atas putusan itu juga, Eggi mengaku akan mengajukan memori banding, serta akan mengajukan eksaminasi terhadap majelis hakim, dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY).

“Secara ilmu hukum, kita berpedapat, bahwa tindakan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap klien kita, melebihi dari kewenangannya,” ucapnya.

Hal lain, ditambahkan Budi Nugroho, putusan majelis hakim itu juga dinilainya bertentangan dengan perkara yang sama terhadap debitur perbankan yang terjadi di Pekanbaru yang akhirya divonis bebas.

“Jika majelis hakim menyebutkan klien kita bersalah, coba kita lihat sendiri saat ini maupun sebelumnya, berapa ribu nasabah bank yang mengalami macet dalam pembayaran. Hal ini jelas dapat merusak pertumbuhan perekonomian perbankan di tanah air,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Debitur Bank Riau Divonis Dua Tahun Penjara

Read Next

Pengendara Motor Terjungkal Kedalam Parit