Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi menyebutkan, sekitar 300 perusahaan yang ada di Tanjungpinang sudah 100 persen mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan.
“Tenaga kerja yang menyangkut masalah kesehatan sudah didaftarkan,” kata Surjadi kepada media ini, Kamis (26/3).
Kalau BPJS Tenagakerja, ungkap Surjadi, hingga saat ini tidak ada permasalahan, karena merupakan peralihan dari Jamsostek ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kepesertaan BPJS sudah cukup baik, tinggal nanti dipekerja usaha informal, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro yang perlu kita dorong,” ucap Surjadi.
Selain itu, katanya, ada beberapa yang belum memahami ketentuan undang – undang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menganggap, bahwa ini merupakan sebuah kesukarelaan.
“Sebenarnya bukan seperti itu, pemberi pekerja itu berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” terang Surjadi.
Undang – undang JKN mewajibkan hal ini sesuai dengan per 1 Januari 2015, dan pesertanya wajib didaftarkan bagi pemberi kerja untuk jenis UKM.
“Untuk jenis usaha Mikro bisa pada Juli 2015 dan jika mengalami permasalahan dapat kita bantu, karena BPJS Kesehatan adalah mitra kita,” papar Surjadi.
Surjadi menilai, BPJS Kesehatan merupakan target nasional pada tahun 2019.
“Diharapkan pada tahun 2019 nantinya, 100 persen penduduk di seluruh Indonesia bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya. (ISKANDAR)