BPJS : Nelayan Bisa Dapat Biaya Rawat Rp20 Juta

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, gencar – gencarnya melakukan sosialisasi program manfaat BPJS terhadap masyarakat Tanjungpinang.

Khusus bagi pekerja nelayan, apabila telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapatkan biaya pengobatan dan rawat sebesar Rp20 juta, ucap Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan, Sabtu (21/3).

Kurniawan yang biasa disapa Ikung ini juga mengatakan, program sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan setiap bulan selama tahun 2015 ini, serta melalui kegiatan edukasi sosialisasi masif dengan tujuan lebih memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama PT Jamsostek kepada setiap lapisan masyarakat luas.

“Khusus kepada warga Tanjungsiambang Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang yang rata – rata bekerja sebagai nelayan, malam nanti akan kita adakan sosialisasi dan menerangkan manfaat pogram BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi pada Sabtu malam nanti, sudah memasuki keempat kalinya dan ini akan dilakukan pada warga Tanjungsiambang. Karena, sudah tiga tempat sosialisasi serupa yang telah dilakukan, yaitu di Melayu Square, Anjung Cahaya Tepi Laut serta Akau Potong Lembu.

“Para nelayan juga wajib dilindungi, karena nelayan merupakan seorang pekerja di sektor bukan penerima upah (informal) yang aktifitasnya mempunyai resiko yang tinggi,” ujarnya.

‪Namun selain nelayan, katanya, program ini juga bisa diberikan kepada pekerja sektor informal lainnya seperti tukang ojek, penarik pompong, penjual sayur dan pedagang – pedagang kecil lainnya yang tidak bekerja kepada bukan pemberi kerja alias bukan penerima upah dengan mengikuti dua program saja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan iuran per bulannya sebesar Rp26 ribu.

“Apabila sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka akan mendapat biaya pengobatan dan perawatan maksimal sebesar Rp20 juta dan kalau meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapat santunan sebesar Rp96 juta. Bahkan jika meninggal biasa karena sakit juga akan diberikan santunan sebesar Rp21 juta,” katanya.

‪Sebagai informasi untuk masyarakat Tanjungpinang dan khususnya masyarakat Tanjungsiambang, selain acara sosialisasi malam nanti, juga akan dihibur dengan acara hiburan orgen tunggal dan layar tancap. Disamping itu juga ada pembagian doorprize serta souvenir menarik.

“Kami berharap acara malam ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, serta semua warga yang ada di Tanjungsiambang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Seklur : Nelayan Penerima Bantuan Sesuai Persyaratan

Read Next

700 Siswa TK se Tanjungpinang Ikuti Lomba Mewarna