Lantamal IV : Lahan Yang Dieksekusi Milik Negara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wakil Komandan (Wadan) Lantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut Wahyudi HD mengatakan, eksekusi yang dilakukan TNI AL terhadap rumah yang ditempati Darmiati bersama suaminya di wilayah komplek TNI AL sesuai prosedur.

Rumah ini ditempati oleh pensiunan TNI AL bernama Lenin dan isterinya. Namun lahan ini milik negara, maka pada eksekusi ini kita tidak ada ganti rugi, ujar Kolonel Laut Wahyudi di lokasi eksekusi di Jalan Rajawali, SKIP Tanjungpinang, Selasa (6/1).

Akan tetapi, kata Wadan Lantamal IV Tanjungpinang ini, sebelumnya pihaknya sudah melakukan negoisasi dan penawaran tempat tinggal kepada Darmiati bersama suaminya.

Namun, sudah lima kali kita melakukan penawaran, mereka menolaknya dan bersikeras untuk memiliki lahan ini. Mereka juga beralasan mengusai lahan ini dan mengaku memiliki surat alas hak, ucap Wahyudi.

Sementara, kata dia, setelah dicek surat dan bukti kepemilikan lahan tersebut ke kantor lurah, ternyata surat yang dimiliki mereka tidak terigister di kantor lurah.

Lahan ini milik negara, kita ada bukti dan surat – suratnya. Dulunya, lahan ini disewakan, begitu juga dengan bengkel yang disebelah rumah yang di eksekusi ini. Nantinya, lahan ini akan dijadikan tempat usaha, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Eksekusi, Penghuni Rumah di Kompleks TNI AL Jatuh Pingsan

Read Next

Majelis Hakim Kawatir Keselamatan Dua Terpidana Mati