Majelis Hakim Kawatir Keselamatan Dua Terpidana Mati

Batam, IsuKepri.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua terpidana mati atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus mengkawatirkan keselamatan terdakwa tersebut, Selasa (6/1).

“Dengan dihadirkannya terdakwa, apakah kuasa hukum menjamin atas keselamatan, bila mana dalam proses persidangan terdakwa melakukan bunuh diri atau loncat dari mobil,” ujar Budiman saat sidang di PN Batam.

Selain itu, majelis hakim juga tidak bertanggungjawab bila mana  terjadi sesesuatu yang tidak diingin dan menjadi beban tanggungjawab, karena AH dan PL telah di jatuhkan vonis hukuman mati.

Sementara, atas pertanyaan majelis hakim tersebut, kuasa hukum AH dan PL Carles Lubis berharap, agar terpidana di hadirkan saat PK. Selain itu, PK yang diajukan PN Batam tanggal 15 Desember 2014.

Ia mengatakan, dasar untuk mengajukan PK yakni pertama karena ada kesempatan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, MK 34/ PUU – XI/ 2013 yang menyatakan bisa mengajukan upaya hukum PK bisa dua kali dan seterusnya.

Selain itu, dalam KUHAP pasal 263, apabila adanya kekeliruan dan kesilapan hakim dalam memutuskan tersebut. “Itulah sebagai dasar – dasar permohonan mengajukan PK,” ucap Carles.

Ia menjelaskan, kedua klien yang mengajukan PK terlibat perkara narkoba sekitar 13 ribu butir ekstasi dan happy five sekitar 12 ribu butir. Sebenarnya dalam perkara tersebut ada tiga terdakwa yang ketiganya dijatuhi hukuman mati, namun terpidana Surianto alias Ationg tidak mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“Sebenarnya tiga terpidana dalam satu perkara. Surianto alias Ationg tidak mengajukan PK,” ujarnya.

Selanjutnya, sidang tersebut ditunda hingga Kamis mendatang dengan alasan kuasa hukum meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lantamal IV : Lahan Yang Dieksekusi Milik Negara

Read Next

Kejari Terima Pelimpahan Tahap II Arif Jumana