Mogok Nasional, Buruh Minta Revisi UU Ketenagakerjaan

Batam, IsuKepri.com – Mogok buruh nasional akan serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada Rabu (10/12). Hal itu juga, guna menuntut pemerintah agar merevisi Undang – Undang ketenagakerjaan tahun 2003, terutama penghapusan out shorsing.

Besok (Rabu), kami akan menurunkan 15 ribu masa yang tersebar dari semua titik kawasan industry,” papar Panglima Garda Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto kepada www.isukepri.com melalui telepon selulernya, Selasa (9/12).

Ia menyebutkan, terkait agenda mogok nasional ini juga sudah dikordinasikan, dan fokus terhadap pemerintah untuk merevisi keputusan Menteri tentang ketenagakerjaan, khususnya out shorsing.

“Seharusnya, pemerintah sudah merevisi keputusan Menteri tentang out shorsing dan UU tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena sudah tidak wajar lagi pekerja out shorsing diberlakukan,” ujarnya.

Menurut Suprapto, pekerja out shorsing merupakan perbudakan di negeri sendiri oleh pemerintah. Selain itu, pengusaha melecehkan anak bangsa dan tidak sebanding dengan pekerja asing yang di agung – agungkan. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dinsosnaker : Perusahaan Harus Patuhi UMK Tanjungpinang Sebesar Rp1.955.000

Read Next

Cegah Ebola, KKP Gelar Simulasi