Dinsosnaker : Perusahaan Harus Patuhi UMK Tanjungpinang Sebesar Rp1.955.000

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi menegaskan, setiap perusahaan di Kota Tanjungpinang harus mematahui atau memberikan Upah Minimum Kerja (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp1,955 juta pada 1 Januari 2015 mendatang.

“Setiap perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang atau semua pemberi kerja, baik perorangan ataupun badan hukum dan bentuk usaha lainnya, harus mematuhuì atau memberikan UMK  sebesar Rp1.955.000. Hal ini juga, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangi Gubernur Provinsi Kepri,” papar Surjadi, Selasa (9/12).

SK Gubernur Provinsi Kepri tentang UMK sebesar Rp1.955.000 yang telah disahkan ini juga, kata Surjadi, berdasarkan kesepakatan antara para pekerja, serikat buruh dan perusahaan di Tanjungpinang.

Ketentuan soal upah yang mengatur soal UMK tersebut, diatur dalam UU No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 88, 89 dan 90. Sedangkan terkait peraturan dibawahnya, ada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 226/ 2000 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum dapat ditetapkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Sedangkan, pada bab 10 yang mengatur tentang pengupahan menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut, dijelaskan setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh salah satunya meliputi upah minimum.

Sementara untuk sanksi bagi para perusahaan yang tidak mematuhi UMK tersebut, kata Surjadi, harus dipatuhui karena ini sudah kesepakatan bersama.

“Tapi yang jelas, kalau para pengusaha tidak mematuhui UMK tersebut, maka perusahaan tersebut akan kita berikan surat peringatan dan itu ada jangka waktunya minimal 1 tahun,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Panitia Proyek Rutan Batam Ngaku Tak Miliki Sertifikasi

Read Next

Mogok Nasional, Buruh Minta Revisi UU Ketenagakerjaan