Gubernur Naikkan Tarif Kapal Tak Sesuai SE Menteri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sekretaris Umum PC PMII Tanjungpinang – Bintan, Helianto menyampaikan, surat keputusan (SK) Gubernur Kepri yang menaikan tarif kapal penyeberangan tidak sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor PR.301/ 1/ 7 Phb – 2014 yang dikeluarkan pada 18 November 2014.

Di surat edaran tersebut, pada nomor 1 poin b angka 1, tertulis kenaikan maksimum 10 persen dan hanya memperhitungkan kenaikan komponen biaya bahan bakar minyak (BBM), sementara biaya lainnya diasumsi tetap,” kata Helianto, Kamis (4/12).

Tidak hanya itu, kata Helianto, di angka 4, juga dituliskan rata – rata kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditiap – tiap lintas tidak melebihi 10 persen.

“Artinya harga tiket penyeberangan kapal feri dari Kota Tanjungpinang menuju Kota Batam seharusnya Rp60.500 maksimalnya, bukan Rp72 ribu, kalau SK Gubernur mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut,” ujar Heli.

Menurut Heli, tindakan terburu – buru dalam mengambil keputusan tersebut sangat disayangkan dan tidak mempertimbangkan aspek yang lainnya.

“Dengan ada keputusan tersebut, kami juga sangat kecewa terkait dengan rapat yang dilaksanakan Dinas Perhubungan dan pengusaha kapal jasa panyeberangan yang tidak melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat Tanjungpinang,” kata Heli mahasiswa UMRAH semester 7 ini.

Terkait dengan hal tersebut, PC PMII Tanjungpinang – Bintan, telah menugaskan beberapa orang pengurus cabang untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur Kepri, Kepala Dinas Perhubungan Kepri dan pihak – pihak yang mengikuti rapat bersama Dinas Perhubungan Kepri.

“Untuk itu, kita akan melakukan aksi dan meminta kepada Gubernur Kepri agar mencabut surat keputusan yang telah dikeluarkannya. Karena bertentangan dengan surat edaran Menteri Perhubungan dan keputusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan daya beli masyarakat Kepri, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang. Serta meminta kepada Gubernur agar mencopot kepala Dinas Perhubungan dengan dugaan telah “bermain kedip mata” dengan pengusaha kapal jasa penyeberangan,” katanya.

Ia berharap kepada aparat kepolisian, agar memeriksa penggunaan BBM pada kapal penyeberangan feri.

Dari beberapa informasi yang didapat, ada dugaan bahwasanya pengusaha kapal jasa penyeberangan tidak menggunakan BBM bersubsidi. Artinya dengan dugaan tersebut, kenapa harus dinaikan tarif penyeberangan, kan yang naik BBM bersubsidi, ucap Heli. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

PGRI : Guru Adalah Pahlawan Nyata

Read Next

Kanpora Batam Gelar Dialog Pemuda Tahun 2014