36 Pelaku Usaha Ikuti Pembinaan Pengelolaan Limbah B3

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 36 pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan se – Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan pembinaan, pengawasan dan koordinasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Tahun 2014, di Aula SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Jum’at (5/12).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang ini juga, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Drs. Riono serta menghadirkan narasumber dari pusat pendidikan dan pelatihan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebanyak 2 orang.

Dalam sambutannya, Riono menyampaikan, bahwa Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah B3 bagi usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam melaksanakan amanat dari UU tersebut, ucap Riono.

Riono menyampaikan, persoalan limbah perlu mendapat perhatian bersama, terlebih setelah Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai ibukota Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana hal ini berdampak salah satunya adalah pada perkembangan penduduk dan kegiatan usaha baik berskala kecil maupun besar di Tanjungpinang yang semakin banyak. Perkembangan tersebut tentunya berpotensi menghasilkan limbah. Yang apabila tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak pada rusaknya lingkungan hidup kita, paparnya.

Riono berharap, BLH sebagai instansi yang berwenang dalam menangani limbah ini mempunyai skill dan mekanisme yang mampu mengelola limbah. Kepada para peserta, juga diharapkan dapat membagi pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi sadar serta tahu bagaimana cara pengelolaan limbah.

Kedepan, generasi – generasi penerus kita tidak hidup diatas limbah, ucapnya.

Sementara, Ketua Panitia pelaksana, M. Syukri menyampaikan, tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan yang menghasilkan limbah B3 bagi kelompok penghasil, pengumpul, pengangkut limbah B3 dan bagi aparatur pemerintahan di kecamatan dan kelurahan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis Kunjungi Lokasi Kebakaran di Rawasari

Read Next

Pengendara Keluhkan Ditilang Saat Antar Anak Sekolah