Terdakwa Ngaku Celana Dalam Curian Dijual ke Lokalisasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua terdakwa atas kasus pencurian, yakni Romy dan Fanggodoli, mengaku menjual hasil curiannya di lokalisasi KM 24 dan lokalisasi KM 15. Puluhan celana dalam, bra, pakaian anak – anak serta pakaian orang dewasa yang dicuri kedua terdakwa dari Toko Lancar Butik KM 9 Tanjungpinang itu juga, dilakukan kedua terdakwa pada Jumat 24 Februari 2014 lalu.

Barang itu kami jual ke lokalisasi KM 24 dan KM 15, ucap terdakwa Romy saat ditanya Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/9).

Selain itu, kedua terdakwa juga mengakui keterangan saksi – saksi yang menyatakan kronologis serta mobil rental (sewa) yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi dalam aksi pencuriannya.

Dalam keterangan saksi pemilik rental mobil, Surya Efendi mengatakan, terdakwa datang ketempatnya untuk menyewa mobil.

Namun, saya tidak tahu kalau mobil itu disewa mereka untuk mencuri. Saya tahunya, setelah mereka ditangkap polisi, begitu juga dengan mobil yang diamankan polisi, katanya.

Selain itu, saksi Nency mengatakan, Toko Lancar Butik itu milik anaknya. Saat kejadian pada Jumat 24 Februari lalu, anaknya berangkat ke Singapura.

Anak saya berangkat pagi, dan tokonya tutup. Sebelum berangkat anak saya meminta saya untuk melihat – lihat tokonya. Namun, pada jam 9 malam, saya masuk ke toko dan melihat semua barang sudah berantakan, ucap saksi Nency.

Selain itu, kata saksi, pintu ruko bagian belakang dan pintu di lantai III terbuka. Akan hal itu, saksi menghubungi anaknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas kasus itu juga, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani SH lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Terdakwa mengambil barang milik orang lain di toko Lancar Butik pada Jumat 24 Februari 2014. Terdakwa juga diketahui telah mengambil 82 pis BH (Bra), 95 pis celana dalam, pakaian anak dan 33 pis baju dewasa, serta tv, ucap JPU Ristianti.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 363 KUHP.

Sementara, usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wawako : Narkoba, HIV/ AIDS dan Trafficking Jadi Perhatian Khusus

Read Next

Ansar Tutup Turnamen Idul Fitri Cup