Ancaman 5 Tahun Keatas Wajib Didampingi Penasehat Hukum

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Faizal SH menyampaikan, bagi masyarakat yang tersandung kasus pidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun keatas, wajib didampingi penasehat hukum dalam persidangan.

“Apapun itu kasusnya, apabila ancaman hukumannya lima tahun keatas, yang bersangkutan tersebut wajib didampingi oleh penasehat hukum, papar Faizal kepada www.isukepri.com, Senin (15/9).

Ia mengutarakan, jika tidak mampu membayar pengacara, maka  yang bersangkutan mendapat pengacara gratis dari Pos Bakum Peradi yang ditunjuk oleh pengadilan.

Bantuan hukum gratis ini juga, khusus bagi masyarakat yang tersandung kasus pidana saja. Baik itu kasus pidana umum, serta kasus pidana korupsi. Pada initinya, yang bersangkutan itu diancam hukuman selama lima tahun keatas, ujarnya.

Selain itu, kata dia, saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terdakwa yang diancam hukuman lima tahun keatas tersebut, langsung ditanyakan oleh majelis hakim dalam sidang.

Jika terdakwa tidak ada penasehat hukumnya dan mengaku tidak mampu, maka majelis hakim langsung menunjuk penasehat hukum untuk terdakwa, katanya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat Tanjungpinang yang tak mampu dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, dapat mendatangi Pos Bakum Peradi yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Masyarakat silahkan datang saja ke Pos Bakum kita. Nanti, disana akan diberi petunjuk. Bantuan hukum gratis ini juga, cukup dengan surat pernyataan keterangan tak mampu, paparnya.

Selain itu, kata dia, Pos Bakum ini juga, bukan hanya sekedar untuk memberikan pendampingan hukum saja, bahkan bisa untuk Advis (Pertimbangan hukum). (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Panja Tatib dan Kode Etik Dewan Bintan Dibentuk

Read Next

Empat Pemilik Lahan Dihadirkan Dalam Sidang Dedi Chandra