Polres Tanjungpinang Kembali Serahkan BAP Dedi Candra

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, kembali menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Dedi Candra, atas tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Penyerahan berkas itu juga, setelah pihak penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang merasa telah memenuhi dan melengkapi semua petunjuk yang diberikan oleh penyidik Kejari Tanjungpinang sebelumnya.

Setidaknya, ada sebanyak lima petunjuk baru yang diberikan jaksa ke polisi sebagai kelengkapan berkas dugaan kasus korupsi tersebut.

“Berkas P – 19 terhadap tersangka Dedi Candra, sudah kita serahkan kembali ke Kejari Tanjungpinang pada sore tadi (Selasa 1 Juli 2014, red),” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta, Selasa (1/7).

Oxy mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk segera menyelesaikan penanganan perkara dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Dedi Candra tersebut. Hal itu juga, dibuktikannya hingga pihaknya terpaksa menggelar perkara dugaan kasus tersebut melalui koordiasi Supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Sekarang kita bisa lihat, siapa yang betul – betul serius dalam menyelesaian penanganan perkara dugaan kasus korupsi atas nama Dedi Candra tersebut. Semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi, bahkan sampai kita gelar perkara tersebut ke KPK sebagai salah satu bentuk keseriusan kita,” ucap Oxy dalam menyikapi berbagai anggapan dari elemen masyarakat tentang penanganan perkara kasus tersebut teridikasi masih terus menggantung dalam penyelesaiannya.

Oxy menerangkan, pada petunjuk sebelumnya, ia telah melengkapi semua permintaan jaksa untuk dipenuhi. Namun belakangan, pada saat berkas tersebut diserahkan ke Kejari Tanjungpinang, ternyata tim penyidik jaksa kembali memberikan petunjuk baru, sehingga berkas penanganan perkara tersebut masih belum lengkap (P-19) dan belum bisa menjadi P-21.

“Yang jelas, pada penyerahan berkas tersangka Dedi Candra kali ini, semua petunjuk yang diberikan jaksa sudah kita penuhi, bahkan diantara petunjuk yang baru tersebut, juga sudah kita penuhi semuanya, ternyata masih diberikan kembali oleh pihak yang bersangkutan (jaksa),” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bawaslu Kepri Sampaikan Pelaksanaan Pilpres Pada Media Massa

Read Next

Nelayan Tuding TNI Bekingi Ekspolarasi Harta Karun