Kejari Tanjungpinang Terima Dua Koruptor Pembangunan Masjid

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima pelimpahan berkas dua tersangka korupsi pembangunan Masjid Jamuatul Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Jumat (11/7). Kedua tersangka yakni Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin, dilimpahkan pihak Kepolisian Bintan ke penyidik Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka Yusrizal Efendi yang merupakan Ketua Yayasan Al – Ansar, dan tersangka Zainal Arifin merupakan bendahara pada yayasan tersebut, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, sebelum ditahan, kesehatan kedua tersangka sempat diperiksa oleh pihak Kejari Tanjungpinang.

Kedua tersangka, merupakan pelimpahan dari pihak Kepolisian Bintan. Sementara, dalam BAP penyidik Polres Bintan, tercatat 51 orang yang diperiksa sebagai saksi, ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH kepada www.isukepri.com di ruangannya.

Maruhum mengatakan, barang Bukti yang diterima pihaknya dalam pelimpahan tahap dua tersangka Yusrizal dan Zainal tersebut, yakni satu unit laptop merek Acer, satu stempel palsu toko bangunan, laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif tahun 2011 dan 2013, nota dan kwitansi palsu serta uang tunai sebesar Rp378.695.600 dari tersangka Yusrizal dan Rp5 juta dari tersangka Zainal.

“Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp147 juta, dan jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9, juncto pasal 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Masyarakat Pilih Golput Lantaran Parpol Kurang Sosialisasi

Read Next

Luis Suarez Resmi Bergabung dengan Barcelona