Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Bandar Sabu di Dompak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Satuan Narkotika dan Obat Bahaya (Satnarkoba) Kepolisian Resort Tanjungpinang, berhasil menangkap satu tersangka yang diduga sebagai kurir sabu dan dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang, pada Kamis (22/5) lalu.

Kepala Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soeharnoko mengatakan, tertangkapnya dua tersangka yang diduga sebagai bandar sabu tersebut, berawal dari penangkapan seorang tersangka MH, yang diduga sebagai kurir.

Tersangka MH, kami tangkap pada Kamis 22 Mei 2014 di Perumahan Bukit Raya KM 12 Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tersangka MH, kami menemukan barang bukti (BB) dua paket yang diduga sabu, papar Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, Senin (26/5).

Ia mengutarakan, dari hasil pengembangan tersangka MH dan dihari yang sama (red, Kamis 22 Mei 2014), jajarannya bersama seorang Polisi Wanita (Polwan) Ipda Zubaedah, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka EA yang diduga Bandar di Tanjung Uban.

Informasi yang kami peroleh, bandar ini bersama seorang perempuan. Maka, kami melibatkan seorang Polwan, dan kami menangkap tersangka di bundaran Dompak Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 WIB, ujarnya.

Soeharnoko menyampaikan, saat penggerebekan kedua tersangka di Dompak, mereka berlima. Namun, tiga orang lainnya melarikan diri dan meninggalkan satu unit mobil Avanza Silver dengan nomor polisi BP 1695 TH di lokasi tersebut.

Di lokasi, kami menangkap tersangka EA dan HS, serta mengamankan satu unit mobil Avanza silver. Didalam mobil itu juga, kami menemukan timbangan, paparnya.

Selain itu, kata Kasat Narkoba, saat penangkapan di Dompak tersebut, tersangka EA berusaha mengelabui dan melawan polisi. Sehingga, Polwan Ipda Zubaedah melumpuhkan tersangka EA tersebut.

Sedangkan, barang bukti diduga sabu yang kami amankan dari tersangka EA dan HS seberat 25 gram, dan barang bukti yang diamankan dari tersangka HM, yakni dua paket sabu, ucapnya.

Soeharnoko mengatakan, atas perbuatan tersangka HM yang diduga sebagai kurir, tersangka HM diancam dengan pasal 112 ayat 2.

Sementara, untuk tersangka EA dan HS, kami ancam dengan pasal 114 junto pasal 132, karena barang buktinya lebih dari 5 gram, katanya.

Sementara, saat diwawancara, tersangka EA membantah jika dirinya sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang dan Tanjung Uban.

Saya bukan Bandar, barang itu saya dapat dari AS, IJ, dan DE. Barang itu juga, saya beli di Tanjungpinang, dan kalau di Batam saya dikasih, ucap tersangka EA.

Selain itu, tersangka juga mengaku, jika barang tersebut atas permintaan tersangka HM. Saat itu, ia tidak punya, lantaran tersangka HM memaksa, ia terpaksa membeli ke HS.

Setelah itu, kami tertangkap, dan bisinis ini baru saya lakukan, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Korban Penganiayaan Laporkan Kadisdik Kepri ke Polisi

Read Next

Warga Bintan Timur Keluhkan Pemadaman Listrik