Polisi : Baru Dua Tersangka Atas Korupsi Lahan Sekolah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang menyampaikan, baru dua tersangka yang ditetapkan atas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di KM 12 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

“Tersangka baru dua orang ditetapkan, dan berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,” ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta, Sabtu (17/5) kepada IsuKepri.com.

Ia mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan itu, yakni DC dan GB. Sementara, atas penetapan kedua tersangka tersebut, Oxy mengaku belum melakukan penahanan.

“Tersangka belum ditahan, kita baru menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah di KM 12 Tanjungpinang,” ujar Oxy.

Penetapan tersangka tersebut, atas terpenuhinya alat bukti keterlibatan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru Kota Tanjungpinang tahun 2009 lalu.

Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka sudah dikirim ke Kejari Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Komisi I Akan Cek Disdikbud Kota Tanjungpinang

Read Next

Arsenal Akhiri Puasa Gelar dengan Piala FA