JPU Tetap Tuntut Kismin 3 Tahun 6 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Eckra Palapia SH tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa Kismin alias Ahao (22) selama tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/5).

Dalam sidang agenda replik tadi, kita tetap pada tuntutan. Dan menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Kismin, ucap Eckra usai persidangan.

Ia mengatakan, persidangan tersebut tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Karena, perkara tersebut adalah perkara pencabulan anak dibawah umur.

Pada pekan depan, agenda sidang putusan dari majelis hakim, dan baru terbuka untuk umum, katanya.

Sementara, sebelumnya, JPU Eckra Palapia SH, menuntut Kismin alias Ahao (22) terdakwa dugaan kasus pencabulan terhadap EV (16) selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (10/4) lalu.

Tuntutan JPU tersebut, atas terbuktinya terdakwa Kismin bersalah melakukan pencabulan terhadap EV, sebagaimana diatur pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi.

Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu juga, dipimpin oleh Majelis Hakim Jariat Simarmata SH MH, dan didampingi hakim anggota R. Aji Suryo SH MH serta Iwan Irawan SH MH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ayah Korban Sebut Terdakwa Bekerja di PT TBJ

Read Next

Wawako Buka Rapat Koordinasi Pemuda dan Olahraga