Pendapatan PBB dan BPHTB di Tanjungpinang Capai Rp2,493 Miliar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Realisasi penerimaan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Biaya Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tanjungpinang, mencapai Rp2,493 miliar selama Januari hingga awal Maret 2014.

“Pendapatan retribusi pajak PBB berdasarkan ketetapan kepala daerah, dan pajak BPHTB pajak yang dikenakan objek jual beli berdasarkan nilai perolehan, dan dari Januari hingga awal Maret 2014 ini, pendapatan pajak PBB dan PBHTB di Tanjungpinang mencapai Rp2,493,675,792 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang, Rianto, Rabu (5/3).

Rianto merincikan, jumlah retribusi perolehan pajak PBB dan BPHTB tersebut, yakni pajak masuk untuk PBB Januari hingga awal Maret 2014 sebesar Rp690,245,849 juta. Sedangkan pajak masuk BPHTB dari Januari hingga awal Maret 2014 sebesar Rp1,803,429,943 miliar.

“Dari perincian tersebut, penyumbang kontribusi terbesar di Kota Tanjungpinang yaitu pengembang perumahan dan rumah pemungkiman dan paling banyak di Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata Rianto.

Sementara untuk pajak BPHTB, sambung Rianto, masing – masing dikenakan pajak 5 persen dari pembeli dan penjual.

“Yang membeli rumah dan penjual rumah masing – masing dikenakan pajak 5 persen. Namun untuk pembelian rumah dengan harga Rp60 juta kebawah, tidak dikenakan pajak,” ujar Rianto. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kantor Pos Tanjungpinang Akan Layani Pembayaran PBB

Read Next

Saksi Akui Belum Terima Ganti Rugi Dari Pemprov