Saksi Akui Belum Terima Ganti Rugi Dari Pemprov

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemilik sebidang lahan di RT 02 Dompak, Muhammad Ali, mengaku belum menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Hal itu di ungkapkan saksi Muhammad Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/3).

Sidang lanjutan keterangan saksi atas perkara gugatan lahan di Dompak yang telah dibangun gedung Pemprov Kepri tersebut, Hastina Yetti selaku pihak penggugat melauli Kuasa Hukumnya, Iwan Kusuma Putra menghadirkan saksi Muhammad Ali.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH, serta didampingi Hakim Anggota I, Eryusman SH dan Hakim Anggota II, Bambang Trikoro SH tersebut, saksi Ali mengaku telah lama tinggal dan memiliki tanah di Dompak.

Saya tinggal di Dompak dari tahun 1990, dan tanah itu juga saya beli pada tahun tersebut. Dulunya, Dompak itu hutan, saya sudah tinggal disana, ucap Ali.

Sementara, saksi tidak mengetahui permasalahan hingga ia menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tanjungpinang tersebut.

Saya tidak tahu apa permasalahannya pak. Kalau soal siapa saja yang bersempadan dengan tanah saya, saya tahu dan ingat, katanya.

Seingat saksi, orang yang bersempadanan dengannya Sarifuddin, Kacau dan warga Tionghoa, Sedangkan, Sarifuddin itu sudah berkebun disebelah tanahnya.

Tanah saya dan Sarifuddin itu masuk lingkungan RT 02. Namun, sebagian lahan saya sudah dilepaskan dan sudah di ganti rugi oleh Pemprov Kepri, ujarnya.

Sedangkan, kata dia, tanah bersempadan dengan Sarifuddin yang saat ini telah di bangun gedung Pemerintah Kepri itu belum di ganti rugi dan belum dibebaskan Pemprov Kepri.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (12) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pendapatan PBB dan BPHTB di Tanjungpinang Capai Rp2,493 Miliar

Read Next

Dinkes Tanjungpinang Himbau Masyarakat Cegah ISPA