Mustakim dan Heri Gagal Dilantik Sebagai Anggota DPRD

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelantikan Muhammad Mustakim Ismail dan Heri Suharto sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, gagal dilaksanakan, pada Sabtu (1/3) dini hari.

Sebab, rapat Badan Musyawarah (Banmus) hanya dihadiri oleh empat anggota dewan saja. Seharusnya, minimal itu dihadiri delapan orang, sehingga tidak bisa dilantik, ujar Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, kepada IsuKepri.com usai memimpin rapat Banmus pembahasan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ahmad Dani dan H. Burhanuddin di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang.

Suparno mengatakan, rapat Banmus itu juga terpaksa dilakukan secara mendadak, dan tanpa menggunakan surat undangan resmi kepada anggota DPRD Tanjungpinang.

Sebab, surat dari Gubernur Kepri baru kami terima pada Jumat (28/2) sekitar pukul 16.00 WIB tadi, katanya.

Hal itu, kata dia, guna melaksanakan pemberhentian Ahmad Dani sebagai anggota DPRD Tanjungpinang yang diusung Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), yang kini pindah ke Partai Hati Nurani Rakyat.

Sedangkan, rencana pelantikan Mustakim Ismail sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang menggantikan posisi Ahmad Dani tidak bisa dilakukan karena sudah melewati batas waktu pada pukul 24.00 WIB tadi, ucapnya.

Hal itu juga berdasarkan ketentuan, dan PAW tersebut dapat dilakukan selambat – lambatnya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota legislatif. Jika dihitung mundur, paling lama PAW dilaksanakan pada 28 Februari 2014 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, kata Suparno, surat pemberhentian terhadap Burhanudin sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) diterima DPRD Tanjungpinang kemarin sore. Hal itu, setelah adanya putusan dari pengadilan. Sedangkan, pengganti Burhanudin sebagai anggota DPRD adalah Heri Suharto.

“Pada 27 Februari 2014, putusan pengadilan keluar, kemudian gubernur mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Burhanudin,” paparnya.

Meski demikian, Suparno menegaskan, pemberhentian terhadap Ahmad Dani dan Burhanudin tetap dilakukan pada hari ini. Akan tetapi, penggantinya tidak dapat dilantik. “Kami mematuhi mekanisme. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ombusmen terkait permasalahan ini,” katanya.

Selain itu, selama rapat Badan Musyawarah berlangsung, Mustakim dan Heri Suharto menunggu di luar gedung DPRD Kota Tanjungpinang. Selain mereka juga tampak Burhanudin, yang menunggu di depan ruangan rapat. Sedangkan Ahmad Dani ikut dalam rapat tersebut, karena merupakan anggota Badan Musyawarah DPRD Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Asep Ajak Puluhan Warga Harmoko Jadi Pemilih Cerdas

Read Next

Gagal Dilantik, Mustakim Tunggu Konsultasi Ombusman