KPK dan Gubernur Kepri Tinjau Smelter di Galang Batang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Provinsi Kepri, meninjau lokasi Smelter (pabrik pengolahan tambang) PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kamis (6/3).

Pada peninjauan itu juga, pimpinan KPK Zulkarnain menayakan kepada Direktur PT Bintan Alumina Indonesia, Santoni, apakah kawasan tersebut masuk kawasan hutan lindung.

Lalu pemilik smelter PT Bintan Alumina Indonesia, Santoni menjawab lokasi yang ditambang bukan hutang lindung dan melalui proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat.

Dikatakan Santoni, rencana setelah jadi Smelter, produksi yang diperkirakan nanti sekitar 2,1 juta ton untuk alumina. “Dan untuk bahan bakunya nanti, kita datangkan dari Riau, Kalimantan Barat dan Kalimatan tengah,” kata Santoni.

Bukan itu saja, sambung dia, selain bahan baku ada juga tenaga kerja yang akan dibutuhkan cukup banyak nantinya, setelah Smelter ini selesai.

“Untuk tenaga kerja yang kita butuhkan sekitar 20 ribu orang. 20 ribu tenaga kerja tersebut, nanti kita datangkan dari luar daerah dan juga tenaga kerja lokal. Tapi lebih kita utamakan tenaga lokal,” kata Santoni.

Selain tenaga kerja, katanya, pengerjaan Smelter tersebut, lokasi yang disediakan sekitar 1.000 hektar dan ditargetkan rampung sekitar 3 tahun.

“Setelah selesai pengerjaanya langsung dioperasikan dan pengerjaan Smelter ini memakan anggaran sekitar Rp50 triliun,” kata Santoni. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi SDA di Kepri

Read Next

Kementerian Tak Ada Keluarkan Izin Tambang Pasir di Bintan