Tanjungpinang, IsuKepri.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Pertambangan (Minerba) bagian pogram Kementerian ESDM, Paul Lubis menegaskan, pihak kementerian tidak ada mengeluarkan izin tambang pasir di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
“Hingga saat ini, Dirjen Minerba Kementrian ESDM Pusat, belum pernah mengeluarkan izin tambang pasir di Kabupaten Bintan,” kata Lubis, Kamis (6/3).
Namun, kata Lubis, apabila ada aktivitas tambang pasir di Bintan tanpa izin, maka akan diberikan sanksi pidana. Selain itu juga, sanksi tersebut ada dua, yakni sanksi adminitratif dan sanksi pidana.
“Kalau sanksi pidana itu seperti tambang tanpa izin, ilegal mining dan ekspor,” tuturnya. (AFRIZAL)