Gedung Pemprov Kepri Terancam Dibongkar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Gedung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak Tanjungpinang, terancam akan dibongkar. Pasalnya, gedung yang dibangun di atas lahan milik masyarakat Dompak tersebut, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan register no. 665/ SK/ X/ 2013 tanggal 21 Oktober 2013.

Gugatan yang dilayangkan oleh pemilik lahan seluas 15.456 meter persegi itu melalui Penasehat Hukum, Iwan Kusuma SH dan Eko Murti SH, lantaran pihak pemerintah tidak memiliki itikat baik untuk mengganti rugi lahan kliennya.

Akan hal itu, gugatan perkara perdata melawan hukum tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (5/2).

Dalam sidang agenda keterangan saksi itu, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi terkait lahan yang dibangun gedung Pemerintahan Provinsi Kepri tersebut. Tiga saksi itu diantaranya, saksi Kaharuddin (42) anak dari Kopsi yang memperoleh lahan dari pemilik tanah pertama, Hasrina Yetty. Saksi mantan Sekdes Jauhari, dan saksi M. Amzahrul.

Saat masih kecil, saya sudah berkebun di lahan yang saat ini dibangun gedung Pemprov itu. Setahu saya, patok – patok perbatasan tanah itu masih ada di halaman Pemprov hingga diluar halaman, ucap Kaharuddin dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Iwan Irawan SH.

Sementara, kata Kaharuddin, satu patoknya lagi berada didalam gedung Pemprov.

Selain itu, saksi Amzahrul menyampaikan, sebelum gedung Pemprov itu dibangun, ia telah berusaha membantu pemilik lahan untuk mendapatkan ganti rugi.

Saya menolong pemilik lahan dan menyampaikan ke pihak pemrintah agar membayar ganti rugi. Dalam proses itu juga, lahan tersebut sudah diukur dua kali oleh pihak BPN, dan disaksikan oleh pihak Pemprov. Namun hingga saat ini pihak Pemprov belum mengganti rugi, ujarnya.

Sementara, diluar persidangan, Penasehat Hukum masyarakat Dompak, Iwan Kusuma yang didampingi Eko Murti menyampaikan, sebelum perkara tersebut disidangkan, pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali ke Gubernur Kepri.

Namun, somasi kami itu tidak di tanggapi oleh Gubernur. Kemudian, dalam mediasi sebelumnya, pihak Pemprov juga tidak ada etikat baik untuk menganti rugi lahan klien kami. Sehingga dalam gugatan, klien kami meminta gedung itu dibongkar jika Pemprov tidak membayar ganti rugi lahan tersebut, ucap Iwan kepada IsuKepri.com.

Selain itu, kata Iwan, berdasarkan keterangan pihak Pemprov Kepri dalam sidang sidang sebelumnya, beberapa lahan diatas gedung Pemprov itu sudah dibebaskan dan di ganti rugi.

Namun, didalam surat keterangan pembebasan lahan itu, tidak ada satupun pemilik lahan yang menandatangani, bebernya.

Sedangkan, kata dia, sidang lanjutan keterangan saksi dari pihaknya (red, penggugat) akan kembali digelar pada Rabu (12/2) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kemarau, Sumur Warga Bintan Mulai Kering

Read Next

Asep Minta Instansi Terkait Tertibkan Judi Gelper