Edy Rustandi Alami Sakit di Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Edy Rustandi kembali mengalami sakit kronis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, pada Senin (10/2). Sehingga, Edy tidak dapat hadir dalam sidang agenda keterangan saksi meringankannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Edy juga pernah mengalami sakit yang sama dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun, hari ini (red, Senin) Edy sakit lagi dan sudah dicek oleh pihak medis Rutan, ujar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Wahyu Trah Utomo, kepada IsuKepri.com.

Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas medis Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Edy mengalami sakit gastritis kronis. Menurut medis kita, Edy di diagnosa angina plus gastritis kronis dan disarankan untuk EKG, endoscopy periksa darah, katanya.

Sehingga, kata dia, Edy tidak dapat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat ini.

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu diatas lahan seluas 40 ribu meter persegi di Dompak, Fathul Mujib membenarkan terdakwa Edy Rustandi sakit. Benar saudara Edy sakit hari ini (red, Senin) dan surat pemberitahuan sakit itu juga sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merian, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Samsat Alami Pelebihan Target Hingga Rp14 Miliar

Read Next

GMNI Batam Gelar Sekolah Rakyat di Kampung Pantai Melayu