5 Perusahaan Tambang Akan Lakukan Reklamasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak lima perusahaan yang sebelumnya melakukan aktivitas pertambangan di Kota Tanjungpinang, akan melakukan reklamasi di area masing – masing bekas tambang perusahaan tersebut. Lima perusahaan itu diantaranya, PT Antam Resourcindo, PT Alam Indah Purnama Panjang, PT Kereta Kencana Bangun Perkasa, PT Lobindo Nusa Persada dan PT Telaga Bintan Jaya.

“Rencananya, lima perusahaan itu akan melakukan reklamasi pada Senin (24/2) di masing – masing area tambang mereka,” kata Kasubid Pemulihan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti, Jumat (21/2) kepada IsuKepri.com.

Reklamasi yang dilakukan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut, sambungnya, langsung akan dipantau Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, dari lima perusahaan tambang tersebut, PT Antam Resourcindo yang memiliki lahan reklamasi pasca tambang terluas yang berada di kawasan Kelurahan KM 9.

“Aturan reklamasi sudah ada dalam dokumennya, jadi setiap pasca tambang, perusahaan terkait harus melakukan reklamasi, dan itu langsung kita pantau kemungkinan selama 2 hari,” imbuhnya.

Jika reklamsi yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan Amdalnya, tegas Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo, maka bidang Pemulihan Lingkungan akan beralih ke hukum, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua ABK Pompong Angkut Semen Belum Ditemukan

Read Next

BLH Minta Pemilik Lahan Tutup Lobang Bekas Galian