302 TKI – B Dideportasi Dari Malaysia

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 302 Tenaga Kerja Indonesia – Bermasalah (TKI – B) dideportasi dari Pelabuhan Telaga Punggur Negara Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Kamis (23/1). Pemulangan TKI tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB dan TKI – B yang dipulangkan itu, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap ketika bekerja di Negara Jiran Malaysia.

Dari 302 orang TKI – B tersebut, didapati sebanyak 235 orang laki – laki, 67 orang perempuan dan 3 anak – anak.

“Mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam bekerja di Malaysia, sehingga dipulangkan ke Indonesia. Rata – rata mereka berasal dari Jawa, Sumatera dan daerah lainnya,” kata Satgas Korlap Dinsosnakertran Kota Tanjungpinang, Soni.

Dari pantauan media ini dilapangan, setiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, para TKI tersebut dibawa ke penampungan. Namun, sebelumnya dikumpulkan dan dihitung satu persatu mulai dari laki – laki, perempuan, hingga anak – anak.

“Sementara, sebanyak 235 TKI laki – laki akan dibawa ke tempat penampungan di KM 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan 67 TKI perempuan dan 3 anak di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) KM 14 Sei Timun,” kata Soni.

Seperti biasanya, TKI ini nanti akan dipulangkan ke tempat asal mereka masing – masing setelah didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang dan ditampung di penampungan, sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat.

“Kalau ada KTP Tanjungpinang, Batam atau Kepri, maka keluarganya bisa menjemput, tapi berdasarkan KTP yang ada di Kartu Keluarga. Setelah itu kita serahkan kekelurganya,” ujar Soni. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPU: Belum Jadi Dewan Sudah Langgar Aturan

Read Next

Mantan Lurah Kijang Akui Membuat Surat Tanah