Mantan Lurah Kijang Akui Membuat Surat Tanah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Lurah Kijang, Muhammad Saini, mengaku telah membuat surat keterangan tanah atas nama Aisyah dan Syarif pada tahun 1991 lalu. Ucapan itu, disampaikan Saini selaku salah seorang saksi dari enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu atas terdakwa Edy Rustandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/1).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib tersebut, saksi Saini yang menjabat lurah di Kijang dari tahun 1984 hingga tahun 1995 ini juga mengaku jika surat tanah atas nama Aisyah dan Syarif itu dibuatnya atas permintaan Ahmad Sukri.

Pada tahun 1991, saudara Ahmad Sukri selaku Kepala Lingkungan datang dengan membawa seorang laki – laki untuk memohon pembuatan permohonan surat keterangan tanah kepada saya, ucap saksi Saini.

Pada saat itu, kata Saini, Ahmad Sukri datang dengan membawa surat pernyataan dari RT dan RW serta lengkap dengan petanya. Didalam surat penyataan itu juga lengkap dengan pernyataan benar tanah itu milik yang bersangkutan.

Namun, saat itu saya belum menerimanya. Kemudian dua hari berikutnya, saya bersama Ahmad Sukri dan seorang laki – laki berumur serta RT turun ke lokasi untuk memastikan posisi tanah tersebut. Selain itu, saat melampirkan permohonan keterangan tanah tersebut, semua sudah terlampir, katanya.

Lebih lanjut, Saini mengungkapkan, setelah dari lapangan surat permohonan itu diserahkannya ke bagian pemerintahan di Kelurahan Kijang, yakni R. Tambrin. Kemudian Tambrin melanjutkannya ke kecamatan.

Sedangkan, terkait surat atas nama Aisyah dan Syarif itu ada dengan saya, lantaran hutang piutang antara Ahmad Sukri dengan saya, ucapnya.

Saini mengutarakan, pada tahun 1994, Ahmad Sukri mempunyai hutang dengannya, dan saat ditagih Ahmad Sukri belum memiliki uang.

Kemudian, pada tahun 1999, Sukri masih belum membayar juga hutangnya, sehingga surat tanah atas Aisyah dan Syarif itu saya pegang, ujarnya.

Sementara, pada tahun 2002 lalu, Saini mengaku tidak menjabat lurah lagi, serta tersandung permasalahan. Akan hal itu, ia meminta tolong dengan Edy Rustandi untuk mendampinginya.

Waktu itu, saya tidak punya uang, yang ada hanya surat tanah atas Aisyah dan Syarif itu. Jadi, Edy menerima surat itu sebagai jasa mendampingi saya, katanya.

Sedangkan, kata dia, pada November 2002, ia bersama Edy turun ke lokasi untuk melihat letak tanah tersebut, kemudian meminta tolong kepada Sukarno selaku orang yang mengukur tanah itu sebelumnya, dan hasilnya sesuai dengan ukuran surat tanah itu.

Namun, pada Januari 2003, Raja Azman datang kerumah saya untuk meminta saya mengantarnya bertemu dengan Aisyah dan Syarif, guna meminta tandatangan. Karena saat itu saya lagi sakit, jadi surat itu saya suruh letak di rumah saya dulu, nanti saya bantu, ucapnya.

Selain itu, dalam sidang agenda keterangan saksi atas perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Edy Rustandi tersebut, sebanyak enam orang saksi dihadirkan dalam sidang. Keenam saksi masing – masing, Saksi Muhammad Saini mantan Lurah Kijang, saksi Sudin, saksi Marsita, saksi Amirudin, saksi Raja Azman, dan saksi Karto.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

302 TKI – B Dideportasi Dari Malaysia

Read Next

Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga