Rutan Inapkan Tersangka Edy Rustandi di Kamar Orentasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, menginapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Sakti, Edy Rustandi di kamar admisi orentasi, pada Kamis (14/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kita menerima tersangka Edy Rustandi Kamis kemarin, dan langsung kita masukkan ke kamar admisi orentasi di kamar 5 blok Bintan, ucap Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri, melalui Kepala Pengamanan Rutan, Herdianto, Jumat (15/11) kepada IsuKepri.com melalui telepon selulernya.

Herdianto mengatakan, saat ini tersangka Edy Rustandi merupakan tahanan Jaksa dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Selain itu, hingga saat ini, belum ada kerabat dan saudara dari tersangka Edy Rustandi yang datang untuk membesuk.

Karena, pada hari Jumat, Minggu, dan tanggal merah, para tahanan dan narapidana tidak boleh di besuk, dan ini merupakan peraturan dan jadwal yang sudah tercantum di Rutan, katanya.

Selain hari tersebut, kata dia, para tahanan dan napi boleh dibesuk oleh siapapun dan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku di Rutan. Sedangkan, dalam jadwal besuk itu juga, ada jam yang melarang tahanan dan napi tidak boleh dibesuk.

Pukul 17.00 WIB, para tahanan dan napi yang ada di Rutan sudah tidak bisa dibesuk lagi. Karena mereka sudah harus berada dikamarnya. Seperti saat penitipan tersangka Edy Rustandi pada Kamis petang kemarin. Beberapa orang kerabat Edy ingin masuk ke Rutan untuk mendampingi, dan kami tidak izinkan, sebab itu sudah peraturan di Rutan ini, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPU Akan Coret Edy Rustandi Dari Caleg PAN

Read Next

Lis Buka Sosialisasi Sadar Hukum Bagi PNS