Lis Buka Sosialisasi Sadar Hukum Bagi PNS

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Guna memberikan pembinaan kepada para aparatur pemerintah, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH membuka sosialisasi sadar hokum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang digelar oleh KORPRI Pemko Tanjungpinang, pada Jumat (15/11).

Lis menyampaikan, permasalahan PNS ini gampang – gampang susah, pasalnya masa kerja PNS minimal 25 tahun. Selama mengabdi, tentunya semua orang berharap tidak ingin tersandung masalah, baik itu masalah pribadi maupun masalah institusi.

Lingkungan kerja kita pasti berhubungan dengan masalah hukum. Tentunya PNS harus memahami dan menguasai permasalahan agar tidak salah dalam mencari solusi, ucap Lis.

Akan hal itu, kata Lis, dalam menyelesaikan permasalahan PNS harus dicari cara agar bisa mendapatkan hasil yang win – win solution, karena sebagian besar permasalahan PNS itu berkaitan pula dengan kesejahteraan.

KORPRI juga mengukur tingkat kesejahteraan para PNS, mulai dari golongan I, golongan II, hingga golongan III dan IV. Oleh sebab itu, setiap permasalahan terlebih masalah hukum harus dicarikan solusinya, katanya.

Selain itu, Lis juga mengingatkan kepada para ratusan peserta yang berasal dari seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, PNS harus berkoordinasi dengan KORPRI bukan hanya pada saat terkena masalah saja karena kebiasaan manusia sering lupa pada waktu senang tapi butuh bantuan dari orang banyak pada saat tertimpa masalah.

Pemerintah daerah tidak dapat bertanggungjawab secara penuh dan tidak dapat memberikan bantuan kepada PNS bermasalah, tapi KORPRI bisa memberikan bantuan berupa lembaga bantuan hukum kepada PNS tersebut. Tak lama lagi Pemerintah Kota Tanjungpinang akan punya klinik hukum yang akan praktek setiap pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB setiap harinya. Di klinik hukum ini semua PNS bisa melakukan konsultasi hukum, baik itu terkait masalah pribadi maupun masalah di institusi, tutur Lis.

Kebanyakan publik tidak bisa membedakan mana kasus individu, mana kasus institusi. Lis mencontohkan, banyak kasus perselingkuhan yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungpinang yang merupakan kasus individu.

Namun karena PNS yang terkait masalah itu terikat pada suatu institusi dimana ia bertugas, maka mau tidak mau nama institusi pun ikut terbawa, ucap Lis.

Oleh karena itu, Lis juga menegaskan kepada para peserta akan pentingnya kebersamaan antar PNS, jangan hanya menuntut bantuan bila tersandung suatu masalah tapi kewajibannya dalam menjalankan tugas juga harus dipenuhi. Karena, sekali lagi diingatkan Lis, pemerintah daerah tidak bisa membantu secara penuh tapi KORPRI bisa memberikan solusi untuk mengurangi permasalahan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rutan Inapkan Tersangka Edy Rustandi di Kamar Orentasi

Read Next

Gubernur Kepri Terima Penghargaan Ksatria Bakti Husada