LSM GEBRAK Tuntut Pencemaran Limbah di Batam

Batam, IsuKepri.com – LSM Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama masyarakat mengutuk keras penimbunan dan pembuangan limbah industri ditengah – tengah pemukiman warga Sagulung Batam.

Limbah tersebut dibuang di Piayu dan Legenda Bali, Kabil, Tanjung Uncang, dan Batu Ampar. Pembuangan limbah itu juga, sering dilakukan. Akan tetapi, pemerintah tidak pernah tau atau mungkin tidak mau tahu.

Limbah itu sangat membahayakan bagi linkungan sekitar, dan di khawatirkan mengancam penyakit maupun keselamatan warga, kata orator LSM Gebrak, Beny, Kamis (7/11).

Akan hal itu, pihaknya meminta Wali Kota Batam untuk menindak tegas kasus pembuangan limbah tersebut, dan mencabut perizinan perusahaan rokok yakni PT TCF Maju yang selama ini membuang sampah di sembarang tempat.

Kami meminta Pemko Batam untuk mencabut izin perusahaan pengelola dan pengelola limbah yang membuang limbahnya ditengah masyarakat, ujarnya.

Selain itu, Gebrak juga meminta Wali Kota Batam, segera mencopot Dendi Purnomo selaku Kepala Bapedalda Kota Batam yang nyata – nyata gagal mengamankan ancaman limbah di Batam.

Jika Dendi Purnomo tidak sanggup menjadi Kepala Bapelda Batam, maka masyarakat mita agar segera dicopot/ dipecat dari jabatannya, tutur Beny.

Sebab, kata dia, Dendi Purnomo sering mengatakan jika limbah harus di Clean up, tetapi kemana limbah itu di Clean up?.

Selain itu, dalam pencemaran limbah yang meraja lela itu, Pemko Batam tidak tanggungjawab atas permasalahan – permasalahan khususnya limbah yang ada di Batam. Bahkan, limbah itu ada yang di tanam, dibuang di laut, di timbun dan di tengah – tengah pemukiman masyarakat.

Sedangkan, pembuangan limbah di tembesi diduga melibatkan anggota DPRD Kota Batam. Hal itu, kami menilai Pemko Batam  seolah – olah tutup mata,” ujar salah satu pendemo.

Dalam aksi itu juga, pendemo membawa sampel limbah agar disampakaikan kepada Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. (CR03)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kepala Bapelda Batam Pakai Baju Dollar

Read Next

Mahasiswa Penerima Bantuan Salah Gunakan Bea Siswa