Wali Kota Buka Rakor BKPRD Tanjungpinang

Bintan, IsuKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tanjungpinang, dan dengan agenda persiapan penyampaian Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di Ballroom Hotel Agro Beach Resort, Kabupaten Bintan, Kamis (24/10).

Rakor itu juga dipimpin Ketua BKPRD Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi, dan dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Kepri, Kepala SKPD Dekonsentrasi Provinsi Kepri, serta Anggota Tim BKPRD Kota Tanjungpinang.

Pada pembukaan rakor tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH menyampaikan, RTRW Kota Tanjungpinang merupakan cetak biru perencanaan pembangunan dan pengembangan keruangan yang wajib menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kota Tanjungpinang dengan jangka waktu perencanaan 20 tahun.

Untuk itu, RTRW ini juga merupakan salah satu persyaratan utama pelaksanaan program Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) dan program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), ucap Lis.

Aka hal itu, Lis mengucapkan apresiasi kepada Bappeda Kota Tanjungpinang dan Tim BKPRD Kota Tanjungpinang yang telah menyelesaikan dokumen teknis/ naskah akademik serta draft Ranperda RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2012 – 2032, ujarnya.

Lis berharap, kepada Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dapat memberikan ide – ide, dan pemikiran yang kreatif, serta membuat perencanaan yang baik untuk Kota Tanjungpinang.

Sementara, Ketua BKPRD Syafrial Evi yang juga Plh. Sekeretaris Daerah Kota Tanjungpinang melaporkan, rapat kerja BKPRD terlaksanan karena fasilitasi SKPD Dekonsentrasi (Penataan Ruangan) Provinsi Kepulauan Riau, berdasar pelaksanaan Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang peñata ruang, BKPRD mempunyai tugas mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang Kota.

Memperimbangkan pengarus utamaan pembangunan berkelanjutan melalui instrument Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) dalam rencana kota, dan memberikan kejelasan mekanisme dalam perizinan baik izin lokasi maupun izin prinsip sebagai salah satu instrument pemanfaatan ruang Kota, katanya.

Ia mengemukakan, rapat koordinasi BKPRD yang dilaksanakan adalah untuk menyampaikan dokumen RTRW Kota Tanjungpinang yang telah disusun sejak tahun 2009 dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum, rapat akan dilaksanakan selama 2 hari, dan diikuti 36 peserta yang terdiri dari 9 SKPD yaitu 1 orang dari Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, 1 orang dari SKPD Dekonsentrasi (Penata Ruang) Provinsi Kepri, serta 34 orang Anggota Tim BKPRD.

BKPRD merupakan badan yang bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang – Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kota/ Kabupaten. Serta memiliki fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Wali Kota/ Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Liga Champions Eropa 2013/2014 : Bayern Muenchen vs Viktoria Plzen 5-0

Read Next

Karim Pukul Korban Lantaran Jaga Nama Pemko