Karim Pukul Korban Lantaran Jaga Nama Pemko

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kabid Cipta Karya dan Pengairan Dinas PU Kota Tanjungpinang, terdakwa Abdul Karim alias Kamal (41), mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban ZN lantaran menjaga nama baik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Hal itu dilontarkan terdakwa Karim dihadapan majelis hakim dalam sidang keterangan saksi dan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/10).

Namun, dalam sidang agenda keterangan saksi itu, dua saksi atas perkara penganiayaan tersebut tidak dapat hadir. Kedua saksi yang tidak hadir itu, yakni korban ZN dan anak korban.

Akan hal itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jariat Simarmata, dan didampingi dua Hakim Anggota R. Aji Suryo dan Bambang, melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa Karim, perbuatan penganiayaan itu dilakukan terhadap korban ZN pada Sabtu 31 Agustus didalam mobilnya. Hal itu dilakukan terdakwa karena korban tersebut merupakan bawahannya saat dinas di Kantor Pertamanan.

Awalnya, ada teman yang menanyakan kepada saya, jika korban itu bisa dibawa ya?. Atas pernyataan itu, pada Sabtu pagi saya menanyakan hal tersebut kepada korban, dan ia (red, korban) mengaku, hingga akhirnya saya tampar dan memukulnya berulang kali, ucap.

Terdakwa mengatakan, hal itu dilakukannya karena untuk menjaga nama pemerintah, sebab korban itu seorang honorer dan bawahannya.

Atas perbuatan terdakwa, korban ZN mengalami luka di bibir, kening bengkak, kelopak mata bengkak kebiruan, tangan kanan lebam kebiruan. Sehingga, terdakwa dilaporkan korban ke Polisi pada Minggu Sabtu September 2013. Atas penganiayaan yang dilakukannya, terdakwa diancam melanggar pasal 351.

Usai mendengar keterangan terdakwa dan keterangan Jaksa Eckra Palapia, Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wali Kota Buka Rakor BKPRD Tanjungpinang

Read Next

PU Perintah Kontraktor PDAM Perkaiki Jalan Rusak