Penyerahan BLSM Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyerahan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) terhadap warga dinilai belum tepat sasaran, dan yang benar – benar warga miskin di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Lurah Batu IX, M. Ripayandi Putra, SE mengatakan, BLSM yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin belum bisa merata atau kurang tepat sasaran.

“BLSM banyak yang tidak tepat sasaran, seharusnya BLSM itu diberikan kepada warga yang betul – betul membutuhkannya, maka dari itu RT/ RW harus menyeleksi yang betul pantas mendapatkan BLSM ini,” ucap Ripayandi, Senin (7/10) di ruangannya.

Selain itu, Ripayandi mengatakan, untuk Kelurahan Batu IX mengutamakan yang mendapat BLSM tersebut warga sangat miskin dari pada yang miskin, dari pada warga yang mempunyai motor, handphone, dan sebagainya.

“Kalau memang miskin, gimana bisa punya hp untuk pulsa, motor untuk bensin, kita prioritaskan yang sangat miskin mendapatkan BLSM lebih dulu,” ujarnya.

Sementara, untuk data BLSM pada Juli 2013 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang, sebanyak 709 Kartu Keluarga (KK) yang akan mendapatkan BLSM di bulan Agustus, September, Oktober, sedangkan BLSM yang sudah dibayarkan ke warga Kelurahan Batu IX sebanyak 622 KK, dan sisa yang belum diambil sebanyak 87 KK.

“Untuk Bulan September 2013 sebanyak 709 KK mendapatkan BLSM dan itu juga berdasarkan data dari BPS Tanjungpinang. Sementara, BLSM yang sudah dibayarkan itu sebanyak 622 KK dikantor pos, sisa yang belum dibayar sebanyak 87 KK, cuman dari kelurahan sendiri, mencoba mensurvey ke lapangan baru – baru ini, jumlah fakta yang miskin bertambah sebanyak 251 KK, untuk mendapatkan BLSM,” ucap Ripayandi.

Dilihat dari survey yang terjadi, Kelurahan Batu IX akan memvertifikasi data yang bertambah, serta menunggu Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar dapat menyetujui penambahan kuota BLSM tersebut.

“Kita akan memverifikasi dulu datanya, terus mengajukan ke pemerintah untuk penambahan kouta,” ujarnya.

Ia juga melanjutkan, warga yang menerima uang BLSM sebanyak 300 ribu itu juga, tidak bisa dipindahtangankan, kecuali meninggal dunia, dan dengan syarat harus ada surat ahli warisnya.

“Jika tidak ada ahli waris, uang BLSM itu tidak akan dapat diambil di kantor pos,” tutupnya. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis Minta Lurah Wajib Kunjungi Rumah Warga

Read Next

Warga Tanjung Uma Tolak Penggusuran Rumah