KPU Larang Atribut Partai di Pasang Dekat Masjid

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, pemasangan berbagai atribut partai berdekatan dengan Masjid dan Surau yang terdapat di Kota Tanjungpinang tidak di perbolehkan.

Selain dilarang pemasangan didekat Masjid, atribut partai itu juga tidak diperbolehkan di pasang pada Jalan Protokol se-Kota Tanjungpinang, ujar Robby, Senin (28/10).

Kepada IsuKepri.com, Robby mengatakan, selain di jalan tersebut, atribut berupa baliho, spanduk dan bendera partai itu juga tidak diperbolehkan dipasang di Kantor Pemerintahan, Pendidikan, Pohon, dan Fasilitas Publik.

Namun, pemasangan atribut partai dilingkungan komplek perumahaan yang berada di tiga Dapil di Kota Tanjungpinang ini, boleh saja. Sebab, pemasangannya hanya satu spanduk dan satu zona, ucapnya.

Kecuali, kata dia, pemasangan atribut tersebut berdekatan dengan Masjid atau Surau yang terdapat dilingkungan perumahaan itu, dan hal itu dilarang.

Jika ada pemasangan atribut partai di lokasi yang tidak diperbolehkan, hal itu sudah melanggar, dan kita akan menegur partai yang bersangkutan tersebut, katanya.

Hal itu juga, KPU Kota Tanjungpinang telah memberitahukan lokasi – lokasi pemasangan atribut tersebut kepada semua partai yang menjadi peserta pemilu 2014 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemuda Harus Berkepribadian Tangguh dan Jiwa Nasionalisme

Read Next

Program RTLH dan KUBE Atasi Kemiskinan