IMKL Dukung Kebijakan KPU Atas Pembatasan Kampanye

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) sangat mendukung kebijakan positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terhadap pembatasan alat kampanye oleh para Calon Legislatif (Caleg).

Ketua IMKL, Muhammad Firman mengatakan, suatu langkah yang positif dari KPU patut didukung. Hal itu, agar para caleg harus turun langsung ke Daerah pemilihan (Dapil) masing – masing mereka.

“Atas aturan itu, semua pembiayaan kampanye akan lebih realistis dan jelas,” kata Firman, Selasa (3/9) kepada IsuKepri.com.

Hal itu juga, kata dia, didukung dengan adanya peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, yang membatasi pemasangan alat kampanye seperti spanduk, baliho, billboard, reklame, banner di desa/ kelurahan.

“Tentunya, siapa saja yang akan terpilih nantinya, berarti figure tersebut, benar – benar orang yang dikenal oleh masyarakat dan mau berbuat untuk masyarakat, sehingga bukan hanya karena spanduk atau baliho mereka (red-Caleg) yang disebar,” ujar mahasiswa semester 7 di UMRAH ini.

Selain itu juga, para calon harus lebih bekerja keras untuk bisa menarik simpati masyarakat di Dapil-nya masing – masing agar masyarakat memilihnya.

“Untuk itu, para caleg harus mentaati peraturan KPU itu, dan diharapkan tidak melanggarnya, kata Firman. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Korban Penganiayaan Diteror Kerabat Abdul Karim

Read Next

Warga Keluhkan Peraturan Kontrak Kerja di Tanjungpinang