Warga Keluhkan Peraturan Kontrak Kerja di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Warga Tanjungpinang, mengeluhkan peraturan kontrak kerja per-enam bulan yang dilakukan salah satu perusahaan di Tanjungpinang. Hal itu juga dilakukan selepas training kontrak per-tiga bulan.

Juhendra, Warga Batu 8 atas Tanjungpinang, mengeluhkan peraturan yang dibuat perusahaan dengan menggunakan kontrak per-enam bulan tersebut, karena sangat merugikan masyarakat kelas bawah dibidang kesejahteraan.

“Kalau peraturan seperti ini diterapkan semua perusahaan, dan sudah selesai kontrak tidak disambung, tentu bisa menambah tingkat pengangguran di Kota ini,” ujar Juhendra, Rabu (4/9).

Dilihat dari kecilnya lapangan kerja di Tanjungpinang, peraturan tersebut sangat merugikan pekerja, dan hanya menguntungkan pihak perusahaan.

“Perusahaan diharapkan ada timbang rasa terhadap para pekerjanya, mau hidup saja susah ditambah lagi cari kerja susah, sudah seperti dijajah negara sendiri,” ucapnya.

Joe, sapaan akrab warga batu 8 ini, mengharapkan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar bisa menindak lanjuti perusahaan yang melakukan kontrak per-enam bulan tersebut, sebab sangat merugikan para pekerja. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

IMKL Dukung Kebijakan KPU Atas Pembatasan Kampanye

Read Next

Pos Himbau Masyarakat Tertib Saat Penyerahaan BLSM